Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Emosi Jiwa Terus-terusan Dimarahi Ketahuan Ingin Nikah Lagi, Suami Nekat Aniaya Istri dengan Lempar Sekop ke Wajahnya

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 26 Januari 2021 | 06:00
Ilustrasi penganiayaan
pexels.com

Ilustrasi penganiayaan

Suar.ID - Istri mana yang tak kesal mendengar kabar suaminya berniat untuk nikah lagi.

Semua wanita tentu akan emosi dan marah tahu dirinya bakal dimadu.

Namun bukannya sadar, pria ini malah aniaya istri gara-gara kesal dimarahi usai ketahuan ingin nikah lagi dengan seorang perempuan.

Baca Juga: Padahal Sudah Dianggap seperti Anak, Pria Ini Ditemukan Tewas setelah Dianiaya oleh 'Hewan Peliharaannya'

MJ (32) seorang warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran telah menganiaya istrinya sendiri berinisial RW (31).

Akibatnya, RW pun mengalami luka di wajah usai dilempar oleh MJ dengan menggunakan sekop.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan mengatakan, kejadian itu bermula saat RW melihat isi pesan SMS di handphone milik MJ.

Dalam pesan itu pelaku diduga hendak menikah lagi dengan seorang perempuan.

Baca Juga: Nggak Habis Pikir! Pria Ini Tega Obrak-abrik Rumah dan Aniaya Ibu Karena Tidak Diberi Uang untuk Membeli Benda Ini

Korban sudah sering dianiaya suami

RW yang mengetahui rencana suaminya itu pun langsung emosi dan memarahi pelaku.

Namun, bukannya sadar, MJ malah menyerang istrinya dengan menggunakan sekop sehingga membuat korban terluka di bagian wajah.

"Sekop itu dilempar pelaku ke muka istrinya karena emosi. Dari pemeriksaan, korban sudah sering dianiaya pelaku," kata Alex melalui pesan singkat, Senin (25/1/2021).

Tak tahan selalu menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), RW lalu membuat laporan ke Polres Musi Rawas.

Dari laporan itu, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku di kawasan pasar Megang Sakti, pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Anaknya Sedang Aniaya Teman Sebayanya, Sang Ayah Bukannya Memisahkan Malah Merekam, Begini Kata Komnas PA: Tindakan Orangtua Pelaku ini Merupakan Tindak Pidana Kekerasan Fisik!

Kesal dimarahi karena ingin nikah lagi

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan telah menganiaya istrinya. Motifnya kesal karena dimarahi istri akibat hendak menikah lagi," ujar Kasat.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sekop yang digunakan MJ untuk menganiaya korban serta baju milik istrinya.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Tak hanya Aniaya dan Sekap Istrinya yang tidak bisa Masak, Tukang Roti Ini juga Tega Bunuh Seorang Wanita dengan Sarung, Hasil Otopsi Buktikan Kekejaman Pelaku

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x