"Sekop itu dilempar pelaku ke muka istrinya karena emosi. Dari pemeriksaan, korban sudah sering dianiaya pelaku," kata Alex melalui pesan singkat, Senin (25/1/2021).
Tak tahan selalu menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), RW lalu membuat laporan ke Polres Musi Rawas.
Dari laporan itu, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku di kawasan pasar Megang Sakti, pada Jumat (22/1/2021).
Kesal dimarahi karena ingin nikah lagi
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan telah menganiaya istrinya. Motifnya kesal karena dimarahi istri akibat hendak menikah lagi," ujar Kasat.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sekop yang digunakan MJ untuk menganiaya korban serta baju milik istrinya.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.