Atin Meidawati terpaksa harus melaporkan Seny Ameliya ke pihak berwajib karena somasi yang dilayangkan terus diabaikan.
"Ya justru somasi pertama sudah, somasi kedua sudah, sampai sekarang tidak ada respons maka kami laporkan," kata Dedy Djunaedi, kuasa hukum Atin, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).
Dengan pelaporan ini, Atin Mediawati berharap agar Seny Ameliya jera dan tidak mencemarkan nama baik seseorang lewat media sosial lagi.
"Biar perbuatan dia ini tidak diulangi lagi baik terhadap Atin maupun yang lain. Artinya ini untuk menjadi pelajaran hati-hati dalam penggunaan media sosial karena rentan dengan UU ITE," kata Dedy seperti dikutip dari video Starpro, Rabu (21/10/2020).
Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
Kisruh hubungan rumah tangga pedangdut Nita Thalia dan Nurdin Rudythia memang tengah menjadi perbincangan publik.
Nama Atin Mediawati akhirnya terseret karena dinilai berlaku sabar dan ikhlas walau dipoligami selama 20 tahun oleh Nurdin Rudythia.