Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Di Akhir Hayatnya, Mantan Suami Nita Thalia ini Sempat Ungkap Wasiatnya, Bukan Perkara Harta Namun Malah Menuntut Maaf dari Sosok ini Karena Telah Menyakiti Hati Istri Pertamanya, Siapa Sih?

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 18 Januari 2021 | 18:30
Di Akhir Hayatnya, Mantan Suami Nita Thalia ini Sempat Ungkap Wasiatnya, Bukan Perkara Harta Namun Malah Menuntut Maaf dari Sosok ini Karena Telah Menyakiti Hati Istri Pertamanya, Siapa Sih?
Instagram @nitathalia_real dan YouTube Surya Citra Televisi (SCTV)

Di Akhir Hayatnya, Mantan Suami Nita Thalia ini Sempat Ungkap Wasiatnya, Bukan Perkara Harta Namun Malah Menuntut Maaf dari Sosok ini Karena Telah Menyakiti Hati Istri Pertamanya, Siapa Sih?

Sebelumnya, istri Rudy diketahui tengah terlibat konflik dengan adik angkat Nita Thalia.

Atin Mediawati, istri pertama Nurdin Rudythia, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporan adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya, ke polisi.

Baca Juga: Sekelompok Emak-emak Ingin Mainan 'Bunchem' Dilarang, Ternyata Ada Kejadian Horor Ini!

Atin Mediawati melaporkan Seny Ameliya atas dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, Seny sebelumnya menuding Atin turut menikmati hasil jerih payah Nita selama ini.

Atin Meidawati terpaksa harus melaporkan Seny Ameliya ke pihak berwajib karena somasi yang dilayangkan terus diabaikan.

"Ya justru somasi pertama sudah, somasi kedua sudah, sampai sekarang tidak ada respons maka kami laporkan," kata Dedy Djunaedi, kuasa hukum Atin, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).

Dengan pelaporan ini, Atin Mediawati berharap agar Seny Ameliya jera dan tidak mencemarkan nama baik seseorang lewat media sosial lagi.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Mendapatkan Hukuman 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 90 Juta karena Melakukan Hal Ini dengan Pacar Sewaannya

"Biar perbuatan dia ini tidak diulangi lagi baik terhadap Atin maupun yang lain. Artinya ini untuk menjadi pelajaran hati-hati dalam penggunaan media sosial karena rentan dengan UU ITE," kata Dedy seperti dikutip dari video Starpro, Rabu (21/10/2020).

Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.

Source : TribunBogor.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x