Hal ini dikarenakan Lina dan Teddy telah menikah sah secara agama maupun negara.
Pihak PA Bandung menuturkan, selama yang meninggal memiliki anak dan suami maka mereka menjadi ahli waris.
"Bahwa Kang Teddy dan dedek bayi adalah ahli waris dari almarhum Lina."
"Karena memang beliau menikah sah secara agama dan negara," imbuhnya.