Ada satu aib. Silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan," kata Kombes Pol Iskandar FS di MapolresDemak, Senin, (11/1/2021).
Penyidik Polres Demak dalam menangani perkara ini masih mengupayakan jalan damai antara kedua belah pihak.
"Karena ini hubungan anak dengan ibu.
Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu."
"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.
Selanjutnya, ia pun juga menerangkan kalau kini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua.
Polres Demak pun kini sudah menyerahkan tersangaka, barang bukti dan berkas ke Kejaksaan Negeri Demak.
Ia pun juga mengungkapkan kalau perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Diduga berawal dari isu perselingkuhan