Suar.ID -Pelaku kasus video syur, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu menyesal akan perbuatannya, rasa sakit hati Gading Marten terungkap.
Sebelumnya, Gisel dan Nobu mengakui melakukan hubungan intim dengan dasar suka sama suka di sebuah hotel Medan, Sumatera Utara, pada2017 lalu.
Padahal, saat itu Gisel masih berstatus istri Gading Marten.
Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya sudah menjadikan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.
Baik Gisel maupun Nobu disangkakan pasal yang berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melansir dari Tribunnews.
Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan Nobu sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali memberlakukan video syur tersebut.