11 Jam Lebih Diperiksa Sebagai Tersangka Video Syur, Gisel Diizinkan Untuk Melanjutkan Kegiatan Sebagai Artis, Ternyata Ini Alasa Polisi Tidak Menahan Mantan Gading Marten
Suar.ID -Setidaknya 11 jam lebih Gisella Anastasia alias Gisel diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai tersangka video syur 19 detik.
Dalam pemeriksaan itu, setidaknya ada 49 pertanyaan penyidik yang mesti dijawab oleh mantan Gading Marten.
Lalu apa apalasan pihak kepolisian tidak menahan Gisel dan mengizinkannya melanjutkan aktivitasnya sebagai artis?
Dilaporkan Tribunnews.com pada Jumat (8/1) kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan perkembangan kasus video syur yang melibatkan Gisel.
Selain soal kepastian Gisel datang memenuhi panggilan, Yusri Yunus juga menjelaskan alasan Gisel tidak ditahan.
Gisel, menurut keterangan Yusri,telah memenuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021), pagi.
Ia datang lebih awal dari jadwal.
Sebelum diperiksa, Gisel diharuskan menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari cek tensi, berbagai pemeriksaan kesehatan, hingga tes swab antigen.
Dari situ, Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel dalam keadaan sehat dan hasilnya non reaktif.
"Di mana hari ini memang kita jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Yusri.
"Jam 09.00 WIB hadir di sini, kita lakukan protokol kesehatan."
Diperiksa sekira lebih dari 11 jam, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.
Kombes Pol Yusri menerangkan, semua pertanyaan mampu dijawab baik oleh tersangka.
Terkait kasus ini, mantan istri Gading Marten disangkakan dua pasal.
Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang Undang ITE.
Lantas Gisel terancam hukuman penjara paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun.
"Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Semuanya bisa dijawab," tambahnya.
Kemudian, Kombes Pol Yusri menegaskan Gisel tidak ditahan oleh kepolisian.
Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.
Dia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.
Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.
Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.
Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.
"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."
"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.
Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.
Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.
Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.
"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."
"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu," imbuhnya.