Keanu Massaid Kangen Ingin Jenguk Angelina Sondakh, Berandai-andai Ingin Ajak Sang Ibu Jalan-jalan jika Bebas Nanti, Terkuak Pesan Haru Istri Adjie Massaid
Suar.ID -Tanpa terasa Keanu Massaid, putra dari Angelina Sondakh dan Adjie Massaid kini beranjak remaja.
Keanu Massaid telah terpisah dari ibunya sejak masih bayi.
Hingga saat ini, Angelina Sondakh masih ditahan di Lapas Perempuan Pondo Bambu.
Diakui Keanu Massaid, sudah 10 bulan berlalu sejak dirinya terakhir bertemu ibunya.
Akibat pandemi, Keanu Massaid terpaksa tidak bisa menjenguk Angelina Sondakh.
Melalui akun Instagramnya, Keanu Massaid beberapa waktu lalu menuliskan kerinduannya.
Ia bertanya-tanya kapan bisa menjenguk dan bertemu ibunya lagi.
"He is always with us, with you holding your hand and ALLAH is with us. Kapan bisa kunjungan #missyou," tulis Keanu Massaid, Rabu (30/12/2021).
Kepada awak media, Keanu mengabarkan sang ibu dalam kondisi sehat dan berpesan pada sang putra.
"Nilainya yang bagus dan Keanu jadi anak yang saleh, sering shalat," ujar Keanu menirukan perkataan ibundanya pada momen terakhir bertemu, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) dikutip dari Surya.co.id.
Meski tak bisa bertemu fisik, Keanu masih bisa berkomunikasi dengan Angelina Sondakh melalui video call.
Kerinduan Keanu pada Angelina Sondakh juga diungkap oleh saudara mendiang Adjie Massaid, Mudji Massaid.
"Kangen banget sama mama. Ya kita kan nanti satu tahun lagi (kabar Angelina Sondakh bebas penjara), kita bersama lagi," kata Mudji.
Masih menanti hari di mana Angelina Sondakh bebas, Keanu Massaid mengutarakan impiannya.
Ia ingin mengajak ibunya pergi liburan.
"(Mau) Jalan-jalan. Maunya ke Bali," ucap Keanu.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat.
Yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.