Massa tak hanya berkerumun di halaman rumah pemilik hajatan, namun juga hinggga di jalanan.
Para saksi antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan telah diperiksa oleh petugas reskrim.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria.
Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, Sabtu (2/1/2021) dilansir dari Surya.co.id.
NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WhatsApp dan undangan pernikahan
Termasuk juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
NF kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.