Gelar Acara Pernikahan di Tengah Pandemi, Pengantin Baru di Bojonegoro Ini Langsung Masuk Bui
Suar.ID -Di masa pandemi seperti sekarang, segala kegiatan yang mengundang kerumunan memang dilarang.
Bila nekat, tak jarang harus berujung berurusan dengan hukum.
Seperti yang dialami pengantin baru asal Bojonegoro ini.
NF (30) ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa.
Tak hanya menggelar hajatan, NF juga mengundang musik dengan panggung terbuka di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (1/1/2020) sore.
Saat acara berlangsung juga sempat terjadi perkelahian antar penonton sehingga polisi pun membubarkan acara tersebut.
Tak sampai di situ, karena acaranya dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria ditahan oleh polisi pada Sabtu (2/12/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto.
Ia mengatakan, pihaknya telah membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.