Gelombang aksi unjuk rasa dimulai pada Oktober 2016.
Aksi anti Ahok itu dimotori berbagai organisasi Islam.
Organisasi tersebut antara lain, Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI) hingga Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).
Baca Juga: Ahok Mengaku Muak Lihat Menteri yang Tertangkap KPK karena Korupsi Sembako: Kasian Banget
Setelah aksi itu, terjadi rentetan aksi unjuk rasa lainnya.
Bahkan dengan pengerahan massa yang semakin besar.
Tuntutan mereka pun masih sama: meminta Ahok diadili secara hukum.
Aksi tersebut pun dianggap membuahkan hasil.
Sebab, tak lama kemudian Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau.
Di persidangan, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Oleh hakim, Ahok kemudian divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.