Selama bergabung di komunitas punk, korban diajak bepergian keluar daerah seperti Bandung dan Surabaya, bahkan hingga ke pulau Bali.
Jika korban tidak mau menuruti nafsu bejat para pelaku, maka mereka akan dianiaya di hadapan anggota komunitas punk tersebut.
Kasus ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian, karena korban merasa takut atas ancaman yang dikatakan para pelaku yang mana akan menyakiti korban dan keluarganya.
Karena terus mendapat ancaman dari kelompok anak punk, tokoh masyarakat dan orangtua korban, akhirnya mendatangi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta perlindungan.
Terkait pelaporan itu, KPAID Tasikmalaya akan melakukan pendampingan menyembuhkan psikis karena korban mendapat tekanan dari pelaku.
Selain itu KPAID akan melakukan cek kesehatan, khususnya korban yang sedang hamil dua bulan.
KPAID Tasikmalaya juga akan menindaklanjuti proses hukum dengan berkordinasi pihak jajaran Polres Tasikmalaya kota.
Bagaimanapun juga, terduga anak punk masih belum teridentifikasi siapa pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Saat ini Polres Tasikmalaya Kota dan KPAID terus mendalami kasus kekeresan seksual terhadap anak di bawah umur.