"Gampang, si A menikah tanggal satu, si A cerai tanggal 10, tinggal dihitung 1-10, ada tidak harta yang bertambah."
"Hitung saja semua dulu, dibundel, dibagi dua," kata Ali Nurdin.
Ali Nurdin juga menegaskan tak ingin kliennya mengambil harta yang bukan haknya.
"Saya juga tidak mau saudara Teddy mengambil yang bukan haknya," lanjutnya.
Kendati demikian, Ali Nurdin kembali menyampaikan jika pihaknya siap mengajukan gugatan jika permasalahan ini tidak dapat terselesaikan.
"Kalau ini tidak terselesaikan, mungkin akan terjadi gugatan," terangnya.
"Semua harta yang dihasilkan itu dihitung, dibagi dua."
"Nanti bagian suami berapa istri berapa, ada tenggang waktu."
"Istrinya meninggal tinggal di cek siapa ahli warisnya," kata Ali.