Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira untuk PNS! Jokowi Tandatangani Kebijakan Tunjangan Jabatan Fungsional Kategori Ini

Adrie Saputra - Minggu, 20 Desember 2020 | 12:00
Ilustrasi PNS
Pinterest

Ilustrasi PNS

Pembayaran tunjangan ini nantinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang dan dibebankan pada APBN.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut, dikutip dari GridFame.

Baca Juga: Ratusan Orang Hadir dan Berkerumun, Rizky Billar Didatangi Camat dan Satpol PP Gara-gara Ini: Kami Berikan Peringatan Pertama

Berikut ini daftar besar tunjangan yang akan diperoleh:

Tunjangan Paramedik Karantina Hewan

1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000

2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000

3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan

1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000

2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000

Source : kompas Nova GridFame.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x