Suar.ID -Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal menerima tunjangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah mulai membuat perencanaan untuk mengubah skema gaji PNS mulai tahun 2021.
Mengutip dari NOVA, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sedangkanformula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.Mengutip Kompas.com, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Lalu rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Melihat Ulat Bulu Menurut Primbon Jawa, Benarkah ini Malah Sebuah Pertanda Baik?
Perpres terbaru Presiden Joko Widodoberisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Namun kebijakan tunjangan ini tidak berlaku bagi semua PNS.
Melain hanya untukPNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.