Suar.ID -Kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu kini berbuntut panjang.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pada Sabtu (12/12), Rizieq Shihab pun datang ke Polda Metro Jaya.
Dilansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kalau pihaknya akan memeriksa Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Kami sudah menyampaikan jadwal panggilan hari ini tidak ada, sudah disampaikan panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, yang kedua juga tidak hadir kemarin sudah saya perjelas bahwa penyidik dalam hal ini akan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan," ujar Yusri kepada awak media, Sabtu (12/12/2020).
Meski begitu, Yusri mengatakan kalau pihaknya akan tetap memeriksa Rizieq sebagai status tersangka saat ia datang ke Polda Metro Jaya hari ini.
"Dengan kehadirannya hari ini ya silakan saja, tidak usah membawa massa, cukup didampingi pengacara saja dengan beberapa orang silakan, tetap laksanakan protokol kesehatan.
"Kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," jelas Yusri.
Selanjutnya, Yusri juga mengatakan pihaknya ini akan melakukan penangkapan setelah melakukan pemeriksaan ini.