Karena terus mendapat ancaman dari kelompok anak punk, tokoh masyarakat dan orangtua korban, akhirnya mendatangi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta perlindungan.
Terkait pelaporan itu, KPAID Tasikmalaya akanmelakukan pendampingan menyembuhkan psikis karena korban mendapat tekanan dari pelaku.
Selain itu KPAID akan melakukan cek kesehatan, khususnya korban yang sedang hamil dua bulan.
KPAID Tasikmalaya juga akan menindaklanjuti proses hukum dengan berkordinasi pihak jajaran Polres Tasikmalaya kota.
Bagaimanapun juga, terduga anak punk masih belum teridentifikasi siapa pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Saat ini Polres Tasikmalaya Kota dan KPAID terus mendalami kasus kekeresan seksual terhadap anak di bawah umur.
Karena keluhan ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Sukaratu saja, melainkan terjadi dibeberapa kecamatan lainnya.