Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.
Hingga 2018, perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Boyamin menilai, hingga saat ini tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Di Polda Metro Jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Ahok mengaku tak tahu
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat menjadi gubernur DKI, mengaku tak mengetahui bahwa lahan di Cengkareng Barat yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dimiliki Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Pada 10 Juli 2015, Basuki mendisposisi pembelian lahan di Cengkareng Barat tersebut.
Lahan itu, dibeli dari Rudi Hartono Iskandar selaku kuasa pemilik lahan, Toeti Noeziar Soekarno, dengan harga appraisal.