Akibat perbuatan cabulnya tersebut, guru silat ini dijaerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Cari Kesempatan Dalam Kesempitan, Guru Olahraga Nekat Cabuli Muridnya saat Korban Mengalami Cedera