Suar.ID - Di masa pandemi ini, pemerintah melarang sekolah untuk melakukan proses pembelajaran langsung.
Oleh karena itu, sekolah pun memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara online.
Dengan sistem semacam itu tentu orangtua harus bisa memberikan fasilitas bagi anaknya.
Baca Juga: Mitos Kedutan di Telinga Kanan Atas Menurut Islam, Pertanda Apa ini?
Seorang remaja berinisial AJ (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, IC.
Pelaku dan korban merupakan warga Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan sebuah handphone (HP) untuk belajar online pada anaknya.
Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama mengatakan, korban AJ (15) di iming-imingi Hp untuk kebutuhan belajar via online.
"Kalau keterangannya dihadapan penyidik ini sang anak ini dia mengikuti perbuatan bejat sang ayah, karena ingin dibelikan handpone, atas permintaan dari anaknya sendiri," ujarnya. Jumat (27/11/2020).
Menurutnya handpone yang disuruh beli anak ke ayahnya untuk keperluan belajar di sekolah, karena saat ini masih banyak pelajar yang masih menggunakan via daring atau online.
"Karena anaknya ini butuh, sehingga ia meminta kepada bapaknya membuat persyaratan dengan catatan ikuti saya, saya mau begini dulu," ungkap AKP Syahrul Regama.