Follow Us

Sang Anak Emas Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Begini Reaksi Prabowo Subianto dan Gerindra: Kami akan Segera Siapkan Penggantinya

Ervananto Ekadilla - Jumat, 27 November 2020 | 06:30
Begini reaksi Prabowo Subianto usai Edhy Prabowo menjadi tersangka korupsi.
Tribunnews/Irwan Rismawan

Begini reaksi Prabowo Subianto usai Edhy Prabowo menjadi tersangka korupsi.

Suar.ID - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut partainya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Edhy Prabowo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Baca Juga: Sang Suami Ditangkap KPK, Istri Menteri KKP ini Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi untuk Beli Tas Bermerek, Terungkap Begini Gaya Modis Iis Rosita Dewi...

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Baca Juga: Menteri Edhy Ternyata Sempat Terang-terangan Sindir Kebijakan Susi Pudjiastuti, Beberapa Waktu Sebelum Ditangkap

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi Tersangka Tindak Korupsi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Tercatat Telah Membelanjakan Hartanya untuk Membeli Barang-barang Mewah
kolase Tribunnews/Kompas TV

Jadi Tersangka Tindak Korupsi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Tercatat Telah Membelanjakan Hartanya untuk Membeli Barang-barang Mewah

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular