"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira.
Kronologi
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi korban Vernita Syabila menerima "Job" yang ditawarkan saksi Maila Kaesa melalui terdakwa.
Job tersebut ditawarkan saksi Maila setelah melihat foto yang dijadikan status WhatsApp oleh terdakwa Baban, pada hari Sabtu (25/7/2020).
Kemudian saksi Maila menanyakan kepada terdakwa mengenai foto yang dijadikan status WhatsApp tersebut.
"Saksi Maila menjawab berapa, dijawab terdakwa dua puluh juta rupiah dan terdakwa mengirim foto Vernita Syabilla dengan tujuan untuk jasa sex (persetubuhan) ke saksi Maila Kaesa," ujar JPU Yetti Munira, dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (24/11/2020).
Dari percakapan antara terdakwa dan saksi Maila Kaisa, saksi korban Vernita mengiyakan tawaran job untuk terbang ke Lampung.
"Selanjutnya terdakwa menanyakan langsung ke saksi Vernita Syabila dengan isi Chat “Neng bisa ke lampung enggak” dan Dijawab saksi Vernita”Bisa kak”," kata Yetti.
Didakwa Langgar TPPO
Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020).