Tidak sendiri, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledah Millen Cyrus di hotel tersebut.
Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Pria yang sebut Brimob 'Kacung China' Terancam Hukuman Penjara
Bersama dengan penangkapan itu juga diamankan barang bukti. Di antaranya ada sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.
Hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul "Sambil Terisak, Millen Cyrus Ungkap Penyesalan & Permintaan Maaf ke Keluarga: Saya Salah Pakai Sabu".