Suar.ID - Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap pemuda berinisial AJ (24) yang menggunakan akun Instagram @albian_31.
AJ diciduk pihak berwenang karena menulis 'Brimob Kacung China' dengan akun Instagramnya.
Sebelumnya juga telah dikabarkan bahwa AJ melakukan permintaan maaf.
Hal ini diungkapkan oleh Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar.
Rachmat mengatakan bahwa dia telahmenonton video permintaan maaf dari AJ.
Namun menurutnya hal itu berada di luar konteks penyidikan.
"Permohonan maaf itu di luar konteks penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," kata Rachmat kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
MenurutRachmat, AJ terancam hukuman penjara selama 6 tahun karena menghina aparat negara.
AJ pun kinitelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.