Akibat perbuatannya ini, J dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kronologi temuan mayat
Mayat D sendiri awalnya ditemukan berawal dari kecurigaan sang pemilik kontrakan, Sukiswo.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jakarta, Sukiswo awalnya berniat untuk membongkar toilet di kontrakan tersebut karena mampet.
Namun, ia curiga saat melihat lantainya memiliki warna ubin yang berbeda.
Karena itu, Sukiswo langsung membongkarnya dan tak disangka ada tulang belulang manusia yang terkubur di dalamnya.