Kendati demikian, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran PSBB transisi terkait kerumunan massa.
Pemprov DKI pun langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq dalam waktu kurang dari 24 jam setelah gelaran acara pernikahan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan Pemprov DKI tidak pernah main-main dalam menegakkan protokol kesehatan.
Ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies.
(Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelaan Anies-Ariza di Tengah Hujatan atas Acara Rizieq Shihab yang Mengundang Kerumunan..."