Follow Us

Perkataan Kasar Ustaz Maaher ke Nikita Mirzani Penuhi Unsur Pidana, Advokat: Sangat Memalukan Sekali

Ervananto Ekadilla - Senin, 16 November 2020 | 11:00
Kata-kata kasar Ustaz Maaher At-Thuwailibi kepada Nikita Mirzani telah memenuhi unsur pidana.
Instagram @nikitamirzanimawardi_17

Kata-kata kasar Ustaz Maaher At-Thuwailibi kepada Nikita Mirzani telah memenuhi unsur pidana.

"Bayangkan hanya men-tag nama seseorang dengan kata Monyet saja bisa ditetapkan menjadi tersangka, apalagi dengan hal ini?," katanya, dilansir TribunJakarta.

Dalam hal ini, Togar Situmorang enggan mengomentari status Maaher sebagai ustaz atau tidak.

Postingan Nikita Mirzani tanggapi pernyataan Ustaz Maaher.
Instagram Nikita Mirzani

Postingan Nikita Mirzani tanggapi pernyataan Ustaz Maaher.

Baca Juga: Hotman Paris Sampai Geleng-geleng Kepala Lihat Keberanian Nikita Mirzani yang Sindir Habib Rizieq dan Tantang para Pengikutnya: Sobatku Ini Nyalinya!

Namun, ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan Maaher kepada Nikita tidak layak disebutkan.

"Kita hidup dalam negara hukum dan memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," jelasnya.

"Saya ingin mengomentari substansi pernyataannya bahwa itu jelas menurut saya adalah sebuah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun, dan ini adalah bentuk sebuah perbuatan yang melanggar hukum, Nikita bisa melaporkannya ke polisi,” pungkasnya.

Nikita Mirzani dan Togar Situmorang.
Kolase Tribun Jakarta

Nikita Mirzani dan Togar Situmorang.

Baca Juga: Kena Semprot Balik Nikita Mirzani Gara-gara Komentarnya Soal Habib Rizieq, Ustaz Kondang Ini Pilih Blok Nyai Dan Hapus Postingan, Kenapa?

Togar menambahkan, janganlah memberikan pernyataan atau mengintimidasi seseorang dengan mengatasnamakan agama.

"Jangan karena besar hingga merasa hebat dan mayoritas maka bisa mengancam akan meludruk dengan 800 Laskar Pembela Ulama,"

"Hanya gara-gara satu perempuan mau dikeroyok 800 laki-laki, itu sangat memalukan sekali," sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram, Tribun Jakarta

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest