Pertama adalah mengenai Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 serta Undang-Undang Pornografi.
"Karena di sini kan dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE."
"Juga Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Oknum yang membuat video asusila tersebut juga dapat dipastikan akan dicari.
(Tribun Seleb)