Kepada wartawan, Gisel mengaku membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut.
"(Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.
Laporan Gisel tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Gisel memang geram sekali atas tersebarnya video syur yang disebut-sebut mirip dirinya itu.
Menurut Gisel, banyak yang mirip dengannya khususnya perempuan ras tertentu di Indonesia yang memiliki wajah mirip dirinya.
"Kalau misalnya mirip atau apa banyak banget, banyak yang mirip saya di Indonesia ini," kata Gisel saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
"Tapi waktu saya lihat kan bukan, karena saya yang tahu detailnya," lanjutnya.
Dirinya yakin sekali bahwa perempuan yang ada di video syur tersebut bukanlah dirinya.
"Ya, saya tahu diri saya. Menurut saya, itu bukan saya," ucap Gisel.