Laporan Gisel tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (*)
Disclaimer: Sampai berita ini ditulis, Gisella Anastasia belum memberikan klarifikasi terkait video asusila yang disebut-sebut mirip dengan dirinya
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul HEBOH Video Syur Mirip Gisel Bareng Pria Tanpa Busana, Terungkap Pacar Wijin Lagi Sibuk Lakukan Ini