Saat ini 7 batang emas tersebut disimpan ke gudang bekas Bea Cukai di Bandara Incheon.
Terlepas apakah pemiliknya datang untuk mengklaim kepemilikan emas tersebut.
Menurut hukum korea penemunya akan mendapatkan minimum 17,5 juta Won (Rp 209 juta).
Namun dengan syarat benda tersebut bersih dan tidak terkait sindikat kriminal, jika terkait maka semua emas akan disita. (Sripoku)