Suar.ID - Pengadilan Bagian Johor Bahru, Malaysia, hari ini mendenda seorang pria berusia 67 tahun sebesar 8.000 ringgit atau sekitar Rp 28 juta.
Bila tidak mau membayar denda, dia harus menghadapi hukuman penjara 3 bulan karena menyebabkan rasa sakit pada Macaca fascicularis atau kera yang dilindungi di bawah Departemen Margasatwa dan Taman Nasional.Pria tersebut mewarnai hewan malang itu dengan cat semprot pada tanggal 1 April 2020 di Pontian Johor.
Hewan itu dilindungi Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2020.
Bila melakukan pelanggaran, itu bisa membuat pelaku didenda dengan biaya denda mulai dari 5.000 ringgit hingga 50.000 ringgit atau menghadapi hukuman penjara yang tidak lebih dari satu tahun, atau keduanya.Untuk menunjukkan betapa mengerikan tindakan kekerasannya, berikut adalah foto dari hal buruk itu.
Menurut laman Facebook "Jabatan PERHILITAN Semenanjung Malaysia", isu tersebut sempat menjadi viral belum lama ini oleh Persatuan Hewan Malaysia.Sebelumnya dikabarkan bahwa ditemukan tiga kaleng cat di lokasi kejadian.
Diyakini bahwa cat itu digunakan pada kera untuk mengusirnya dari tanaman yang dia rawat.Menurut postingan asli di Facebook, pria yang mengunggah gambar tersebut membela tindakannya, menyatakan bahwa itu adalah satu-satunya cara yang dia tahu untuk mencegah kera kembali (menyerang tanaman).Namun alasan itu tentu saja tidak bisa dibenarkan, terlebih tindakan menyemprot cat ke kera bisa menyakiti hewan itu.
Mobil Putih Ini Ditabrak dari Belakang karena Berhenti Mendadak, Mengira Monyet Lampu Merah
Saat mengemudi di jalan, seseorang harus waspada untuk memastikan mereka mengemudi dengan aman dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas.