Follow Us

Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran hingga Hilangkan Nyawa Berhasil Diciduk Polisi, Ternyata Pelaku Bisa Disewa

Adrie Saputra - Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:00
Tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar

Padahal, keduanya kini sudah tidak berstatus siswa sekolah mana pun, kendati usianya masih muda.

"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah seperti disewa untuk melakukan tawuran," tambah Azis.

Keduanya sudah lama dikeluarkan dari sekolah karena rekam jejaknya yang kelam, yakni kerap terlibat tawuran.

Cuma diajak lagi, 'ayo, bergabung', karena dikenal sebagai pemberani, lalu keterusan sampai ke sana (membunuh lawannya)," ujar Azis.

Terancam 15 Tahun Penjara

MF dan BD saat ini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok, dengan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam seperti pedang dan celurit yang disita polisi.

Azis mengungkapkan, MF dan BD dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76 huruf c berbunyi, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Sementara Pasal 80 ayat 3 mengatur, siapa pun yang melanggar Pasal 76 huruf c hingga membuat anak-anak meninggal dunia, "pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (*)

Artikel ini tayang lebih dulu di Kompas.com dengan judul "4 Fakta soal Tawuran di Depok yang Tewaskan 1 Remaja"

Editor : Suar

Latest