Meski demikian, AF meminta kepada petugas untuk memberikan kesempatan agar adik bungsunya tersebut untuk dilakukan pembinaan oleh keluarga.
"Saya malu Pak. Saya mohon untuk kali ini, habis ini saya bakal kirim dia ke pesantren daripada kayak gini terus," tuturnya.
Ghufron Falfeli selaku Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan dalam operasi penegakan Perda 7/8 tahun 2005 pihaknya mendapat 7 orang terduga PSK dan 3 pasangan bukan suami istri.
Dalam melancarkan aksinya para terduga PSK tersebut memanfaatkan aplikasi pesan singkat jejaring sosial MiChat.
"Berdasarkan keterangan yang kami gali, awalnya mereka tidak mengenal satu sama lainnya," kata Ghufron.
"Namun karena sering menginap di hotel tersebut mereka membuat semacam komunitas."
Bahkan, ketujuh orang terduga PSK tersebut secara swadaya menyewa tiga kamar sekaligus untuk memuluskan aksinya.
"Dua kamar mereka pakai untuk melayani tamu. Satu kamar mereka pakai untuk berkumpul dan mereka patungan untuk membayar tiga kamar itu," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, ketujuh orang terduga PSK tersebut dikembalikan kepada orangtua untuk dilakukan pembinaan.
"Karena masih di bawah umur kami minta kepada keluarga untuk menjemputnya," papar Ghufron.
"Dan dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap anak - anak tersebut."