Follow Us

Bikin Geger Satu Indonesia dengan Kasus Gundik Hingga Bromton, Kini Mantan Dirut Garuda ini Malah Sandang Status Baru, Apa Ya?

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:45
Bikin Geger Satu Indonesia dengan Kasus Gundik Hingga Bromton, Kini Mantan Dirut Garuda ini Malah Sandang Status Baru, Apa Ya?
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA

Bikin Geger Satu Indonesia dengan Kasus Gundik Hingga Bromton, Kini Mantan Dirut Garuda ini Malah Sandang Status Baru, Apa Ya?

Suar.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dibuat geger dengan kasus penyelundupan sepeda Bromton.

Dirut Garuda Indonesia yang kala itu dipegang Ari Askhara ini pun langsung menjadi sorotan publik.

Karena hal tersebut, Ari Askhara pun langsung diberhentikan oleh Erick Thohir.

Lama tak terdengar namanya di publik Tanah Air, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara kini menyandang status baru, yakni resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Baca Juga: Bahas Soal Kesiapan Dirinya untuk Dicalonkan Menjadi Presiden di 2024, Ahok: Yang Pasti Partai Saya adalah PDI Perjuangan

Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis pada akhir 2019 lalu.

Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.

Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Berencana Beri Stiker Khusus di Rumah OTG, Gembong Warsono tak Setuju: Jangan Deket-deket dengan Anak Pak Gembong!

Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest