Suar.ID -Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dibuat geger dengan kasus penyelundupan sepeda Bromton.
Dirut Garuda Indonesia yang kala itu dipegang Ari Askhara ini pun langsung menjadi sorotan publik.
Karena hal tersebut, Ari Askhara pun langsung diberhentikan oleh Erick Thohir.
Lama tak terdengar namanya di publik Tanah Air, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara kini menyandang status baru, yakni resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis pada akhir 2019 lalu.
Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.
Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.
Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.