Ia hanya minta dibawakan Al-Quran, buku agama, dan buku sejarah saja.
Selain itu Ia juga minta dibawakan baju ganti.
Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bak Kisah Sinetron, Zumi Zola Dicerai Istri saat Dipenjara, Kini Sakit Parah Sampai Tak Bisa Melihat