Azhar mengatakan, kasus tersebut akan diselidiki dengan Pasal 41 (1) APJ 1987 tentang Akta Pengangkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul: Lemas Tak Karuan, Penasaran dengan Kecelakaan di Jalan yang Ia Lewat, Seorang Pria Justru Temukan Istrinya jadi Korban Kecelakaan Hingga Tewas