Follow Us

Dilarang Plesiran ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Kementrian Keuangan, Begini Tanggapan Kemenkeu

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 19 September 2020 | 13:45
panggilan sayang Mayangsari untuk Bambang Trihatmodjo
Instagram Mayangsari Trihatmodjo

panggilan sayang Mayangsari untuk Bambang Trihatmodjo

Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dilarang ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu RI, Berikut Isi Petitum Gugatannya

Source : Wartakota

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest