Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.
Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.