Berikut ini sosok pejabat S yang dilaporkan janda DS ke polisi.
Pejabat berinisial S itu disebut menjabat sebagai kepala dinas.
Selama ini dia jarang masuk kantor.
DS melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Asusila melalui media sosial (medsos).
"Masuk pagi aja, setelah itu keluar," kata narasumber yang merupakan staf di Kantor Kadis S, dan minta namanya tidak dipublikasikan, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (10/9/2020), melansir dari Tribun Medan.
Seorang staf di Kantor Kadis S mengatakan, belum mengetahui secara detail mengenai kasus ini, apakah benar menimpa kadisnya atau tidak.
"Saya tidak tahu, apakah berita ini dapat dibenarkan atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Kadis S juga sudah mendekati masa purna atau pensiun dari pegawai negeri sipil.
"Sudah mendekati masa pensiun juga," ungkapnya.