Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menteri PUPR Tolak Mentah-mentah Permohonan Anies Baswedan Terkait 'Sepeda Masuk Tol': Bemo Saja Tidak Dibolehkan

Adrie Saputra - Kamis, 10 September 2020 | 17:45
Anies Baswedan dan Basuki Hadimuljono
Kolase: Kompas/Nursita Sari dan KOMPAS/ERWIN HUTAPEA

Anies Baswedan dan Basuki Hadimuljono

"Di antaranya sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum," bebernya.

Akhirnya, kata Edison, membuat lalu lintas semakin semrawut.

"Kemudian kendaraan atau mobil pribadi berpraktik sebagai angkutan umum atau dikenal taksi online."

"Padahal tidak semua kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009," urainya.

Belum lagi, kata dia, rencana-rencana yang dilontarkan sehingga meresahkan masyarakat.

Seperti, memberlakukan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.

Padahal, UU 22/2009 menjelaskan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, dapat diselenggarakan manajemen kebutuhan laalu lintas.

"Dengan cara pembatasan gerak kendaraan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Jadi bukan 24 jam," tuturnya.

Tak dapat dipungkiri, kata dia, pemerintah mengangkangi UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Maka, sudah waktunya kembali taat pada aturan agar lalu lintas bisa lebih baik."

"Sebab UU itu dibuat untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, karena lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk meningkatkan kualitas keselamatan, sebab SDM merupakan aset utama bangsa yang harus diselematkan dari ancaman kecelakaan lalu lintas.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x