"Maaf sekali lagi yang mulia, saya tetap keberatan sidang online,"
"Saya merasa tidak diwakili dengan sidang online karena yang mulia tidak bisa melihat gestur saya dan akan mempengaruhi keputusan," ujar Jerinx sesaat sebelum walk out.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online,"
"Saya merasa hak-hak saya dirampas sebagai warga negara,"
"Saya minta sidang ini ditunda atau dilanjut dengan sidang langsung," tambahnya.
Baca Juga: Tolak Sidang Virtual, Terungkap Alasan Jerinx Ingin Sidang Tatap Muka, Singgung Soal Tekanan
Setelah dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan kembali Jerinx ke persidangan.
Ia pun menghentikan sementara persidangan selama 15 menit sembari menunggu Jerinx.
Jerinx saat ini menjalani hukuman tahanan di Polda Bali atas dugaan tindak ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukannya pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.(Tribunnews)