Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan, tidak ada dampak signifikan terkait larangan tersebut.
Ia menyebut, pelarangan itu hanya berdampak signifikan bagi para pekerja migran Indonesia yang kini sebagian besar sudah kembali ke tanah air.
Adapun untuk arus keluar masuk barang tetap berlangsung seperti biasa, sehingga tidak mengganggu proses ekspor dan impor antara Malaysia dan Indonesia.
"Ini tentunya kita bisa maklumi bahwa ini adalah kebijakan internal mereka."
"Namun, kalau kita lihat misalnya dari aktivitas ekonomi, perdagangan internasional misalnya ekspor impor masih tetap berjalan."
"Contohnya misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita, pun demikian dari sisi impor."
"Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar," kata Panutan dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (6/9/2020), melansirdari Kompas.com.
Panutan menganggap wajar kebijakan yang diambil Malaysia tersebut.
Lantaran bisa jadi, hal itu diberlakukan untuk melindungi warga Malaysia dari infeksi Covid-19.
"Yang jelas dengan adanya beberapa kebijakan negara tetangga kita dan itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka."
"Indonesia harus fokus menangani penanganan pandemi Covid ini di dalam negeri," terangnya.