"Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," lanjut Yusri Yunus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram serta alat isap dan korek api.
Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Ini bukan kasus narkoba pertama bagi Reza Artamevia.
Sebelumnya pada 2016 lalu, Reza Artamevia dijadikan saksi dari kasus narkoba guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.
Dari kasus tersebut, Reza Artamevia sempat menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.