Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat itu Reza baru melakukan transaksi pembelian sabu.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap (bong) dan korek api.
Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman ibunda Aaliyah Massaid itu.
Dari penggeledahan di kediaman Reza Artamevia, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa alat isap (bong) juga korek api yang boasa digunakan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Reza Artamevia Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana atas kasus kepemilikan narkoba.
Ancaman hukuman terhadap Reza Artamevia diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers.
Reza Artamevia Terancam dengan pasal 112 ayat 1 mengenai kepemilikan narkoba.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu undang-undang 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).