Follow Us

Cintanya Bersemi di Waterboom, Bocah Berusia 9 Tahun ini Pun Nekat Nikahi Siswi SMP, Netizen Miris: Masa Janda di Usia Dini, Apa Gak Sayang?

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 28 Agustus 2020 | 20:00
Cintanya Bersemi di Waterboom, Bocah Berusia 9 Tahun ini Pun Nekat Nikahi Siswi SMP, Netizen Miris: Masa Janda di Usia Dini, Apa Gak Sayang?
kolase instagram.com/makassar_iinfo

Cintanya Bersemi di Waterboom, Bocah Berusia 9 Tahun ini Pun Nekat Nikahi Siswi SMP, Netizen Miris: Masa Janda di Usia Dini, Apa Gak Sayang?

Juga komentar akun @resha_a**iliany16: Terlalu dini banget.

Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Baca Juga: Sepi Job di Tengah Pandemi, Nassar Kini Harus Rela Banting Setir Jualan Donat agar Bisa Bayar Cicilan Mobil

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

pernikahan dini Asma Wilgalbi dan Habibie
instagram.com/makassar_iinfo

pernikahan dini Asma Wilgalbi dan Habibie

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Baca Juga: Tak Ada Angin tak Ada Hujan, Lesty Kejora tiba-tiba Murka saat Diperingatkan Mengenai Hal Ini, Rizky Billar: Sedih Banget

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest