"Saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," ujar Yudhi.
Beruntung, SM dapat melarikan diri dan menghindari tembakan yang diluncurkan oleh putranya.
Setelah berhasil melarikan diri, kini SM melaporkan putranya pada pihak kepolisian.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(Novia)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul"Durhakanya Melebihi Malin Kundang! Seorang Anak Nekat Siram Air Mendidih ke Wajah Ibu Kandung Gegara Tak Mau Dinasehati".