Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020), sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.
Keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Percikan perselisihan dengan LNS mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
Tak terima dengan adu mulut tersebut, LNS lantas mengancam akan memberitahu orangtua kekasihnya jika ia sedang hamil.
Berusaha menenangkan kekasihnya, R pun berhasil meredakan pertengkaran mereka.
Namun, cekcok kembali memanas saat orangtua R tiba-tiba menelpon dan meminta agar anaknya pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
Lagi-lagi R meminta izin kepada LNS untuk pulang ke Janapria.
Namun LNS tetap tak mengizinkan kekasihnya meninggalkan Kota Mataram.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban."
"Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, mengutipdari Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Waktu menunjukkan pukul 19.30 WITA.