"Anak panah yang kami temukan di TKP, sementara kami amankan apakah ada kaitan dengan peristiwa tersebut atau tidak, nanti bisa kita simpulkan dari hasil pemeriksaan," kata Astawa.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com, Kompas.com)